Baca Juga: Cuitan Hoaks Ruhut Sitompul Dikecam Netizen

Kementerian PAN-RB menegaskan, setelah honorer dihapus, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK. Instansi pemerintah bisa merekrut pegawai namun dengan skema outsourching atau alih daya seperti untuk memenuhi tenaga kebersihan dan keamanan.

Melansir Klikpendidikan.id, terdapat 4 formasi pada CPNS 2023 akan diprioritaskan. Formasi tersebut antara lain:

- Formasi cumlaude

Program ini dirancang untuk siswa yang menyelesaikan studi mereka dan menerima gelar cumlaude. Ketika Anda mendaftar melalui formasi ini, lebih sedikit pelamarnya daripada ketika Anda mendaftar melalui formasi biasa.