Terkait beberapa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, lanjutnya, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk menindaklanjuti baik menyangkut ketaatan terhadap aturan perundang-undangan ataupun temuan terkait inefisiensi penggunaan angaran pada item-Item belanja tertentu.
"Pada gilirannya menjadi masukan pada sisi Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntan Ganti Rugi (TPTGR). Sekali lagi ini menjadi tanggung jawab eksekutif," tukasnya.
Terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), kata Nur Rahman, dalam waktu dekat akan direalisasikan karena proses dan mekanismenya memang mengalami perubahan sehingga menyebabkan lambatnya pembayaran TPP ASN tersebut.
Politisi Demokrat ini juga berterimakasih dan memberikan apresiasi kepada seluruh fraksi yang telah menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 dengan penjabarannya secara kolektif.
"Kami berharap hubungan kerja sama yang harmonis dan sinergis akan terus terjalin demi mewujudkan cita-cita membangun Kolaka Utara yang madani," harapnya.
