Kontraktor pelaksanan, YW mengendalikan pekerjaan dengan menyuruh tenaga kerja memasang material yang tidak sesuai dalam kontrak.

Contohnya, pasir menggunakan pasir laut yang diambil dari pinggir pekerjaan. Kemudian, air campuran (pasir dan semen) menggunakan air laut. Proses pencampuran pun tidak menggunakan readymix dan concrete mix sesuai standarisasi.

"Pembangunannya tidak sesuai RAB," kata Agustinus, Jumat (6/10/2023).

Untuk memuluskan proses pencairan dana, dua tersangka, AR dan YH berperan menyusun laporan progres, membuat back up data dan menandatanganinya.

Nah, berdasarkan perhitungan tim ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar dari total anggaran Rp 3,2 miliar.