Meski begitu, Sirekap akan jadi prosedur resmi KPU untuk rekapitulasi Pemilu 2024.
Sistem ini berbasis aplikasi. Caranya, petugas KPPS memfoto hasil penghitungan di TPS dalam Formulir Model C Hasil-KWK lalu mengunggahnya di aplikasi untuk dikumpulkan di server.
Setelah itu mereka memeriksa kesesuaian data hasil pembacaan aplikasi dan melakukan koreksi atau edit dalam hal terdapat ketidaksesuaian data.
Baca juga: Usai Mencoblos, Ruksamin Tinjau TPS Pastikan Penerapan Prokes
Data dari seluruh KPPS ditampilkan dalam bentuk tabulasi suara seperti tampak di atas, dan angkanya berubah tergantung data yang masuk.
