Perwira polisi dengan pangkat satu bunga melati di pundak itu menambahkan, pelaku merupakan warga Jalan Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

"Terhadap pelaku di jerat pasal 335 ayat 1 KUHPidana dan pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Saat ini pelaku telah ditahan dan terancam dua tahun penjara," tambahnya.

Fathir menegaskan, bentuk kekerasan yang dilakukan pelaku berupa kata-kata dan tendangan.

"Pelaku juga ada mendorong korban. Proses hukum kepada pelaku akan kami lakukan sebagaimana mestinya, sampai dengan persidangan nanti," terangnya.

Terpisah, Ketua Tim Jurnalis Deli Serdang, Sumatera Utara, Guntur Sipayung ketika diminta tanggapannya memberikan apresiasi kepada petugas kepolisian yang dengan cepat menahan pelaku.