Olehnya syarat untuk menjadi bakal calon DPD RI Tahun 2024. Harus ada foto copy KTP dari masyarakat atau pendukung minimal sebanyak 3 ribu orang yang tersebar di 17 kabupaten dan kota. Selanjutnya, dukungan itu didaftarkan di Silon DPD.
"27 bakal calon inilah yang sedang kami kami lakukan verivikasi syarat dukungannya," kata Maruli, Selasa (10/1/2023).
Dikatakan Maruli, syarat dukungan dari balon sedang diverifikasi administrasi oleh KPU kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Utara. Karena, sebaran foto copy KTP untuk balon berada di daerah masing-masing.
"Iya, jadi KPU kabupaten dan kota yang memverifikasi syarat dukungan balon itu. Karena KPU daerah yang input syarat dukungan itu," tambahnya.
Batas tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan KPU kabupaten dan kota terhadap syarat dukungan bakal calon berakhir 12 Januari 2023.
