"Setelah selesai proses verminnya. Maka akan kami sampaikan kepada bakal calon jika tidak ada perubahan 15 Januari 2023. Apakah syarat dukungan dari bakal calon memenuhi syarat atau tidak. Jika tidak memenuhi syarat, maka ada proses perbaikan lagi," terangnya.
Terpisah, salah satu bakal calon, Andi Junianto Barus dinyatakan akan selalu ikut dengan aturan yang diterapkan oleh penyelenggara KPU Sumatera Utara.
Baca Juga: Kontrak Pembangunan Perpustakaan Modern di Muna Diperpanjang
"Saya hari terakhir menyerahkan syarat dukungan di kantor KPU Sumatera Utara Kamis 29 Desember 2022. Saya sudah melengkapi persyaratan yang diberikan oleh panitia penyelenggara dengan mengumpulkan 3.184 suara dari 25 kabupaten/kota. Sedangkan minimal syarat dukungan yang ditetapkan sebanyak 3000 suara," ungkap Junianto.
Menurut pemuda berusia 34 tahun ini, dia bertekad untuk maju sebagai calon DPD RI karena adanya dorongan dari sahabat dan rekannya.
