Pertamina juga telah melakukan monitoring secara berkala di beberapa pangkalan yang tersebar di wilayah Kota Kendari, guna memastikan harga jual di pangkalan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Seperti diketahui, LPG 3 Kg merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran sehingga perlu pengawasan dari banyak pihak dalam pendistribusiannya.
Bentuk pengawasan Pertamina untuk harga itu sampai di tingkat agen dan pangkalan, untuk harga di pedagang eceran diperlukan tim pengawasan terpadu dari pihak pemda dan aparat penegak hukum untuk mengawasi dan menindak tegas oknum yang menjual LPG 3 Kg di luar HET.
Sebelumnya, Pemprov Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara No 74 Tahun 2022 atas perubahan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara No 38 Tahun 2012 tentang penetapan HET LPG tabung 3 Kg untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro, pemerintah menetapkan HET sesuai jarak tempuh dari SPPBE ke masing-masing wilayah distribusinya.
Pertamina melalui agen, wajib melakukan monitoring log book pangkalan untuk memastikan penyaluran minimal 80% kepada konsumen akhir. Tentunya Pertamina akan menindak tegas agen dan pangkalan yang tidak mengikuti standar aturan yang berlaku.
