Baca Juga: Gas Elpiji 3 Kg Tembus Rp 70.000 Per Tabung di Kota Kendari

Berdasarkan surat Dirjen Migas No B-7140/MG.05/DMO/2022 tertanggal 17 Agustus 2022 perihal Pembatasan Kuota Sub Penyalur LPG tabung 3 Kg. Jika masih terdapat penyalur/agen LPG yang mana pangkalannya mendistribusikan LPG melebih dari 20% kepada sub penyalur, yang semestinya langsung kepada konsumen akhir. Sehingga ini membuat harga di konsumen akhir di beberapa lokasi naik.

Pertamina berkomitmen menyalurkan LPG 3 Kg untuk masyarakat sesuai dengan peruntukkannya, di mana LPG 3 Kg merupakan komoditas bersubsidi yang harus dijaga bersama distribusinya.

Apabila masyarakat masih menemukan LPG 3 Kg atau adanya harga yang tidak wajar, maka dapat menghubungi ke  Pertamina  Call Center (PCC) 135. (A)

Penulis: Erni Yanti