Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Kendari, Anwar mengatakan, dari 21 ODGJ, satu di antaranya diamankan sebanyak tiga kali karena sempat kambuh.
"Sepanjang tahun 2021, kami dari Dinas Sosial telah mengevakuasi 21 kasus ODGJ. Satu di antaranya kami amankan sudah tiga kali karena sempat keluar dari RSJ tapi kambuh lagi," katanya.
Kepala Sub Bidang Kesehatan Jiwa dan Rujukan, Ns. Syahruddin Sumera menjelaskan, ada banyak faktor yang mempengaruhi kunjungan kembali para pasien ODGJ. Pertama adalah karena belum adanya obat-obat kejiwaan yang tersedia di Puskesmas daerah.
"Perlu diketahui bahwa pasien ODGJ yang sudah kooperatif diperbolehkan pulang, namun pengobatannya tetap tidak putus, masih terus dilakukan rawat jalan. Di situ mulai muncul masalah. Di daerah, di puskesmas, belum menyediakan obat-obat jiwa, sehingga dibutuhkan dukungan dari stakeholder terkait dalam upaya perawatan pasien di daerah-daerah," jelasnya.
Hal tersebut menjadi salah satu sebab tidak maksimalnya rawat jalan terhadap pasien ODGJ yang bertempat tinggal di luar Kota Kendari, karena dianggap biaya transportasi lebih besar dibanding biaya obat jika pasien harus melakukan pengambilan obat di RSJ.
