KENDARI, TELISIK.ID – Puasa di bulan Ramadan hukumnya wajib bagi setiap muslim. Selama berpuasa, selain dilarang makan dan minum, aktivitas yang melibatkan hawa nafsu seperti berhubungan suami istri dan mengeluarkan air mani dengan sengaja juga tidak dibolehkan.
Dilansir dari Liputan6.com, meninggalkan puasa dengan sengaja adalah dosa. Namun, ada sanksi lebih berat lagi bagi yang sengaja berhubungan suami istri saat berpuasa di bulan Ramadan.
Mengutip hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, dinyatakan bahwa orang-orang berjima’ di siang hari bulan Ramadan dalam keadaan puasa harus melakukan salah satu dari pilihan yang dalam bahasa fikihnya disebut dengan kifarat.
Kifarat atau kafarat berasal dari kata kafran yang berarti 'menutupi', artinya yaitu menutupi dosa. Kafarat adalah suatu cara pengganti untuk menebus dosa atau kesalahan yang dilakukan secara sengaja. Kafarat bisa diartikan sebagai penebus kesalahan.
Kafarat untuk yang Berhubungan Seks Siang Hari Bulan Ramadhan
