Sementara itu, pengadaan sembilan ekor bibit sapi senilai Rp 170 juta juga menjadi sorotan. Ahmad Harianto, warga Desa Labunti, menyebut pengadaan bibit sapi tidak melalui musyawarah desa yang seharusnya menjadi prosedur yang berlaku.

Pengadaan sapi baru akan dilaksanakan pada tahun 2025, namun hingga saat ini pengelolanya masih belum jelas, yang memicu protes dari warga desa setempat.

“Saat musrenbang, Kades mengakui bahwa pengadaan sapi itu tidak melalui musyawarah,” ungkap Ahmad Harianto.

Menanggapi laporan masyarakat, Inspektur Muna, La Koanto, segera memerintahkan tim auditor untuk melakukan investigasi. “Jangan ada kata kompromi, tim auditor segera melakukan investigasi,” tegas La Koanto.

Baca Juga: Viral Pegawai ASN PUPR Joget-Joget Sambil Karaoke di Atas Meja Rapat Kantor dengan Bir, Begini Penjelasannya