Penerima beasiswa dan bantuan biaya pendidikan PPA akan memperoleh dana sebesar Rp 400 ribu/bulan. Beasiswa tersebut diberikan untuk pertama kali pada periode tahun anggaran berjalan sekurangnya selama 6 bulan. 

Syarat penerima: 

- Calon penerima adalah mahasiswa yang kuliah pada perguruan tinggi pengelola beasiswa dan bantuan biaya pendidikan PPA di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

- Calon penerima harus terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti)

- Calon penerima adalah mahasiswa yang masih aktif, dalam jenjang pendidikan diploma dan sarjana.