KPU Sulawesi Tenggara juga telah menerima kotak bilik suara, ATK, alat coblos, tinta dan alat bantu disabilitas.

Untuk saat ini pihak KPU sedang menuntaskan terkait penulisan surat suara yang ada di sampul, karena itu harus dipastikan ada di setiap surat suara.

"Kemudian setelah itu baru melakukan pengesetan surat suara sesuai dengan banyaknya pemilih yang ada di masing-masing TPS, disegel dan seluruh sampul-sampul tersebut dimasukkan sesuai dengan kotak suara tersebut,” ujarnya.

Terkait dengan surat suara jika ada yang rusak, Asril mengungkapkan, sudah terdapat sistem tersendiri dari pihak KPU yang serba cepat informasinya. Sistem yang dimaksut adalah SILOG yang langsung terkonfirmasi dengan pihak KPU RI dan sesegera mungkin akan disampaikan terkait penyediaannya.

KPU Sulawesi Tenggara sampai hari ini sedang memastikan jika ada surat suara yang rusak. Karena, hal tersebut harus sesuai dengan buku pedoman yang mereka miliki sehingga buku pedoman itu lah yang menjadi pedoman nantinya untuk pihak KPU di setiap kabupaten/kota.