Polda Jatim sendiri, kata Trunoyudo, akan terus mengembangkan kasus tersebut karena dimungkinkan masih banyak korban lainnya.

”Juga memungkinkan lagi ada tersangka lain dalam kasus ini,” imbuhnya.

Sementara itu, dalam pengungkapan tersebut, penyidik akan menjerat tersangka dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dana atau penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha