JAKARTA, TELISIK.ID - Rencana Pemerintahan Jokowi melegalkan investasi minuman keras (miras) lokal, terus menuai penolakan dari parlemen.

Salah satunya datang dari Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina. Dewan satu ini angkat bicara terkait pembukaan izin investasi, untuk industri miras dari skala besar hingga kecil.

Ia mengingatkan, negara seharusnya membuat kebijakan yang mampu untuk menutup semua potensi yang mengancam kehidupan rumah tangga keluarga Indonesia.

Ia mengungkapkan, pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, disebutkan di pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 ayat (1), lalu dirinci di lampiran III, bahwa investasi miras dibuka di seluruh Indonesia.

Dibuka secara umum di 4 Provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Dan dibuka bersyarat di seluruh provinsi di Indonesia, dengan syarat diusulkan oleh Gubernur.