"Ketentuan ini merupakan turunan dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam UU Cipta Kerja, pada perubahan UU Penanaman Modal, pasal 12, disebutkan bahwa hanya ada 6 bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, yaitu industri narkotika, judi dan kasino, penangkapan spesies ikan, pemanfaatan koral, industri senjata kimia, serta industri perusak ozon. Sedangkan, industri miras tidak disebutkan. Artinya, selain 6 bidang usaha tersebut, bisa terbuka untuk penanaman modal," terangnya Nevi dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Anggota Komisi IV DPR Sarankan Proyek Food Estate Dihentikan
Nevi merujuk pada data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2016 lalu, yang memberikan laporan terkait sebanyak 3 juta orang di dunia meninggal akibat konsumsi alkohol. Angka itu setara dengan 1 dari 20 kematian di dunia disebabkan oleh konsumsi alkohol. Lebih dari 75 persen kematian pada pria terjadi akibat alkohol.
"Selain berbahaya bagi kesehatan, konsumsi alkohol bisa meningkatkan risiko cedera dan potensi kekerasan pada keluarga. Itulah mengapa banyak kasus perceraian terjadi akibat suami mabuk-mabukan,”ujar politisi PKS ini.
Ia menambahkan, hasil dari beberapa penelitian menyebutkan bahwa mengkonsumsi minuman keras dapat meningkatkan emosi yang signifikan. Itulah sebabnya, meminum minuman keras dapat berdampak pada kekerasan rumah tangga, yang berujung perceraian.
