Baca Juga: Punya Harta Rp 6,9 Miliar, Gusrizal Mertua Kiky Saputri Lolos Seleksi Dewas KPK

Keputusan tersebut memicu kontroversi dan penolakan dari sejumlah pihak, termasuk 21 Kadin Daerah (KadinDa), yang menganggap penetapan Anindya Bakrie melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin dan sebagai langkah ilegal.

Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin yang digantikan, telah mengirimkan surat resmi keberatan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

“Surat tersebut, posisinya masih di Kemensetneg, belum disampaikan ke bapak Presiden,” kata Ari Dwipayana.

Dalam suratnya, Arsjad mengkritik pelaksanaan Munaslub yang dianggap tidak sah dan melibatkan pihak-pihak yang tidak seharusnya terlibat.