BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Isu dugaan ijazah palsu Bupati Buton Tengah (Buteng), menurut ketua Gabungan Pemuda Pembanguan Indonesia (GPPI) Kabupaten Buton Tengah, Ili Husri, hanyalah sandiwara dan produk yang sarat dengan kepentingan, hal ini di sampaikan kepada sejumlah media di Kecamatan Mawasangka, Jumat (13/12/2019).
“Pilkada Kabupaten Buton Tengah belum jelas kapan akan dilakukan sementara tahun 2022 akhir masa periode bupati dan wakil bupati. Kalau regulasi sepertinya tahun 2024 untuk Buton Tengah, tapi sudah gaduh soal ijazah ilegal alias palsu, ini kan lucu,” kata Ili Husri yang akrab disapa Bob ini.
Baca Juga: Bawaslu, KPU dan Polisi Petakan Potensi Kerawanan Pilkada
Informasinya, lanjut Bob, Bupati Buton Tengah (Buteng) periode 2017-2022 Samahuddin dilaporkan ke polisi karena diduga menggunakan ijazah ilegal dengan gelar Sarjana Ekonomi. Dia dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Buton Tengah di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Sabtu (30/11/2019) lalu.
“Saya kira Bupati Buteng adalah alumni STIM LPI Makassar, ferivikasi ijazah secara faktual telah dilakukan pada pemilu tahun 2017 lalu saat masih menjadi calon, kalau tidak salah KPU Buteng diferivikasi oleh saudara Nuriadin dan saudara Safiuddin darill Bawaslu Buteng, di Sulawesi Selatan tepatnya di Makassar, sementara ijazah Wakil Bupati Buton Tengah juga telah dilakukan ferivikasi faktual KPU Buteng saudara Amir dan ketua Bawaslu, Helius Udaya di Papua tepatnya di Jayapura,” jelasnya.
