KENDARI, TELISIK.ID - Plt Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Trio Prasetio Prahasto dimutasi di bagian Arsiparis, Biro Organisasi Setda Sultra
Kini jabatan yang ditinggalkan Trio Prasetio Prahasto yakni, kursi Sekwan DPRD Sultra belum ada yang isi atau masih kosong.
Pemindahan Trio Prasetio Prahasto tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra, Ali Mazi Nomor 217 Tahun 2021 tentang pengangkatan pertama melalui penyesuaian/inpassing pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemprov Sultra.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Zanuriah mengatakan, kekosongan Sekwan DPRD Sultra akan dikonfirmasi terlebih dahulu dengan Gubernur Ali Mazi sebagai pengambil kebijakan.
"Kita akan ketemu dulu pak gubernur. Insya Allah dalam Minggu ini kita akan selesaikan," kata Zanuriah, Selasa (6/4/2021).
