Kendati banyak pihak menyatakan, pelanggaran itu juga bisa dikenai sanksi pemidanaan, sesuai dengan Pasal 212 dan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, di samping sanksi dalam UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Tetapi ini bukan lex specialist peraturan Perundang-Undangan yang mengatur Pilkada. Ketiga UU tersebut bersifat umum dan tidak serta merta dapat diterapkan saat itu juga karena Pilkada diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2020 Maka, sepanjang UU khusus yang mengaturnya maka dapat mengabaikan UU yang bersifat umum.
Baca juga: Demi BPJS Kesehatan Gratis, Warga Ballang Lompo Perjuangkan Imun
Itulah kelemahan dalam penyelenggaraan Pilkada masa pandemi COVID-19 ini. Katanya, seharusnya ada UU atau Perppu yang baru agar dapat memasukkan klausul pemidanaan dan sanksi berupa diskualifikasi Paslon yang langgar protokol kesehatan.
"Makanya kenapa kami cukup keras meminta Pilkada 9 Desember 2020 itu ditunda dulu sampai wabah COVID-19 menurun. Tetapi opsi tunda ditolak oleh pemerintah. Kalau seperti itu maka harusnya diperketat dalam penindakan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 dengan diterbitkannya UU atau Perppu," katanya.
