Katanya, jika hanya setingkat PKPU  tidak akan menjamin Pilkada bebas dari klaster COVID-19 dan mempertaruhkan kualitas Pilkada.

"Maka kita mendorong KPU bersama Bawaslu agar pemerintah mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu guna memperkuat penanganan dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan baik administrasi maupun pidana karena telah mengancam keselamatan publik dan pertaruhan kualitas Pilkada itu sendiri," urainya.

"Maka ketika opsi tunda Pilkada ditolak pemerintah, maka harus alternatif lain adalah pemerintah mengeluarkan Perppu, ini untuk lebih memudahkan baik KPU maupun Bawaslu dapat menerapkan sanksi tegas," pungkasnya. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Kardin