JAKARTA, TELISIK.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap jadwal untuk eksekusi hukuman mati Ferdy Sambo masih panjang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa proses eksekusi masih panjang dan menunggu keputusan pengadilan tinggi karena pihak Sambo mengajukan banding.

“Kalau untuk putusan masih di pengadilan negeri, kami tentu masih harus menunggu proses yang masih panjang. Mereka masih punya waktu 7 hari menyatakan sikap, 14 hari mengajukan memori kalau menyatakan banding,” ujar Ketut dilansir dari Bisnis.com.

Baca Juga: Bukan Cuma Bharada E, Pria Ini Juga Disebut Tumbal Kepolisian hingga Divonis 1,5 Tahun Penjara

Lebih lanjut, dia tak mau berandai-andai  kapan pastinya karena masih menunggu inkrah putusan dari pihak pengadilan tinggi.