MUNA, TELISIK.ID - Bupati Muna, LM Rusman Emba, telah memastikan pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala desa (pilkades) serentak ditunda dari jadwal yang sebelumnya ditetapkan pada Minggu, 20 November.
Rusman mengaku, penundaan itu bukan karena adanya unsur kesengajaan. Melainkan dikarenakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) terganggu, yang menyebabkan anggaran untuk pelaksanan pilkades tidak bisa dicairkan.
"Bicara logistik, semua sudah siap. Hanya karena SIPD kita terganggu, terpaksa pemungutan suara kita geser," kata Rusman, Jumat (18/11/2022).
Untuk itu, SK Bupati Nomor 522 tanggal 4 November tentang hari pemungutan suara pilkades pada 20 November, telah dicabut. Sementara untuk penjadwalan ulang, masih menunggu SIPD dibuka oleh kementerian dalam negeri (kemendagri).
Baca Juga: Golkar Usulkan Nama Calon PAW Almarhum Ahmad Mujahid
