JAKARTA, TELISIK.ID - Meski menuai pro kontra, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali tetapkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan ke depan di wilayah DKI Jakarta, pada Senin (14/9/2020) besok.
Dalam pemaparannya, Gubernur Anies menggarisbawahi pengetatan dan penegakan protokol kesehatan di wilayah perkantoran untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 yang meningkat signifikan pada awal September 2020.
"Dalam PSBB mulai 14 September ini, fokus utama kita adalah pembatasan di arena perkantoran. Di arena perkantoran pemerintahan, kedisiplinan untuk mengatur jam kerja dan mengatur jumlah pegawai telah berjalan lebih baik. Tapi, di swasta harus ada peningkatan kedisiplinan,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Karena itulah kata Anies, diwajibkan para pimpinan mengatur pekerjanya bekerja dari rumah, apabila harus bekerja, maka sebanyak-banyaknya ada 25 persen.
“Harapannya, kita bisa menekan kasus yang bermunculan di klaster perkantoran. Ini berlaku selama dua pekan ke depan. Dan bila di pasar, di pusat perbelanjaan, di gedung perkantoran ditemukan kasus positif, maka bukan saja kantor atau penyewa di lantai tertentu, tapi seluruh gedung akan ditutup selama tiga hari operasi," terangnya.
