MANGGARAI, TELISIK.ID - Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh para kepala sekolah (kepsek) dan bendahara, cenderung melangkahi juknis, baik dalam penggunaan maupun penyerapan. Akibatnya, tak sedikit kepala sekolah dan bendahara berhadapan dengan persoalan hukum.

Baru-baru ini Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo telah menetapkan dua orang kepala sekolah dan satu orang bendahara sebagai tersangka korupsi dana BOS. Tak tanggung-tanggung, negara mengalami kerugian Rp 500 juta sampai Rp 800 juta atas tindak pidana korupsi yang dilakukan.

Karena itu dalam kesempatan penyuluhan hukum di SMAK St. Gregorius, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo, Riko Budiman menyarankan para kepala sekolah untuk berhati-hati dalam menyerap dana BOS. Harapannya tidak menyerap 100 persen atau sampai habis.

Sebab, kata dia, penyerapan dana BOS sampai habis berpotensi untuk diperiksa sebagai salah satu modus korupsi terbaru.

"Cenderung kita merasa diri paling hebat kelola anggaran, justru disitu kelihatan dibuat-buat. Masa kita harus serap pas betul sampai 100 persen. Kalau bisa sisakan untuk negara, minimal 2 persen atau 1 persen lah," saran Riko.