KENDARI, TELISIK.ID - Jam kerja Aparatur Sipil Negara akan dipangkas selama bulan puasa. Sebelumnya mereka bekerja pukul 08.00 hingga 16.00 Wita, selama Ramadan mereka akan bekerja hingga pukul 15.00.
Kepala BKD Sultra, La Ode Mustari, mengatakan, ketentuan ini ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang telah mengeluarkan peraturan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan puasa.
"Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah ini didasarkan pada jam kerja minimal PNS selama bulan Ramadan yakni 32,5 jam per minggu. Sehingga sudah sesuai aturan," kata Laode Mustari kepada awak media, Jumat (24/4/2020).
Aturan tersebut diumumkan melalui Surat Edaran MenPAN-RB No. 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1441 H bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Bagi instansi yang memberlakukan lima hari kerja, hari Senin sampai Kamis waktu kerja mulai pukul 08.00 sampai 15.00, dengan waktu istirahat 12.00 sampai 12.30.
