Baca juga: Tuntunan Salat Tarawih Lengkap

Sedangkan hari Jumat pukul 08.00 sampai 15.30, dengan waktu istirahat 11.30 sampai 12.30. Untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja, hari Senin sampai Kamis.

Sementara Sabtu waktu kerja pukul 08.00 sampai 14.00, dengan waktu istirahat 12.00 sampai 12.30. Sedangkan hari Jumat, waktu kerja 08.00 sampai 14.30, dengan waktu istirahat 11.30 sampai 12.30.

Lebih lanjut Laode Mustari mengatakan, selain peraturan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan puasa, MenPAN-RB juga mengeluarkan Surat Edaran MenPAN-RB No. 50 Tahun 2020.

MenPAN-RB juga mengeluarkan Perubahan Kedua atas SE MenPANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah juga diterbitkan.