KUPANG, TELISIK.ID - Penangkapan ikan secara tidak bertanggung jawab bukan hanya terbatas pada kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing), tetapi terdapat pula penangkapan ikan dengan cara-cara yang merusak (destructive fishing).
Salah satu penangkapan ikan dengan cara yang merusak yakni menggunakan bahan peledak atau bom ikan.
Kegiatan ini dapat menyebabkan kerugian yang besar, terutama terhadap kelestarian ekosistem perairan yang ada.
Untuk itu, Polda NTT melalui Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) berkomitmen terus menjaga laut dari ancaman bom ikan melalui operasi illegal fishing dalam waktu dekat.
Kapolda NTT Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH MHum melalui keterangannya mengatakan, Polda NTT akan menindak tegas para pelaku illegal fishing.
