Peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan mengamati atau memantau kegiatan perikanan dan pemanfaatan lingkungan yang ada di daerahnya, kemudian melaporkan adanya dugaan kegiatan destructive fishing kepada aparat penegak hukum.

Dalam dua bulan terakhir atau sejak Agustus hingga September 2021, Polda NTT telah menangani sedikitnya 6 kasus penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing), seperti memakai bom ikan dan menggunakan bahan kimia di wilayah perairan hukum Polda NTT.

Kapolda juga mengingatkan bahwa Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai tujuan destinasi wisata menyimpan banyak kekayaan laut dengan berbagai spesies ikan dan terumbu karang. (C)

Reporter: Berto Davids

Editor: Fitrah Nugraha