Dari lokasi penangkapan disita barang bukti handphone, laptop dan lainnya. Bisnis penjualan chips judi Higgs Domino Scatter per harinya beromset mencapai Rp 12 juta.

"Selanjutnya ke lima orang bersama barang bukti, dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara guna proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Sedangkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumaryono menambahkan, penangkapan kelima orang itu berdasarkan pengembangan dari kasus awal.

"Jadi, awalnya ditangkap seorang pembeli dan penjual chips itu. Pembelinya berinisial T, selanjutnya dikembangkan ditangkaplah penjual chips itu bernama Tia Aprili, seorang ibu rumah tangga," tambahnya.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan Tia mengaku, bandarnya adalah Wahyu. Sehingga dilakukan pengejaran terhadap bandar dimaksud.