Baca Juga: Judi Togel Merek Nenggo 999 di Deli Serdang Bebas Beraktivitas, Polisi Selidiki

"Dari Tia, diamankan sejumlah barang bukti diantaranya hasil penjualan chips sebanyak Rp 3,2 juta. Selanjutnya, Wahyu dan rekannya itu juga berhasil kami amankan Rabu 18 Oktober 2023 kemarin," tuturnya.

Untuk kasus ini, ada tujuh orang tersangkanya. Dari mereka ada ada juga yang berstatus mahasiswa.

"Jadi, kami masih dalami kasus ini. Mereka memiliki yang berbeda, misalnya MRL dan M Bagas berperan sebagai kasir. Ada yang berperan sebagai admin dan penjual. Mereka dipersangkakan melanggar pasal 303 KUHPidana," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy