MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Polda Sumatera Utara mengamankan jaringan narkoba antar provinsi. Tiga orang pelaku diamankan dan 2 narkotika jenis sabu disita.
Dua orang pelaku warga provinsi Sumatera Utara yaitu AS (46) dari Kabupaten Asahan dan ASB (34) dari Kita Tanjung Balai. Sedangkan seorang lagi berinisial Z (35) warga Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji membenarkan adanya penangkapan itu. Mereka ditangkap ditempat berbeda.
"Iya, anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk menangkap pelaku. Untuk kronologi, silahkan berkomunikasi dengan penyidik," kata Irsan kepada awak media, melalui selularnya Jumat (13/5/2022).
Sedangkan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Zulkarnaen mengaku telah menangkap ketiganya. Awalnya polisi mendapatkan informasi akan adanya orang yang membawa sabu dan akan melakukan transaksi.
