MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap dua jaringan narkoba yang masuk dari Malaysia. Dari dua kasus itu, tiga tersangka diamankan dan 42 kilo gram (kg) sabu disita.

Adapun ketiga tersangka itu adalah SMS (36) warga Jalan H Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Kemudian IS (42) dan ZU (28) warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda membenarkan, telah mengamankan tiga kurir narkoba jenis sabu yang meresahkan dan merusak generasi penerus bangsa itu.

"Kami akan tindak tegas," ucap Valentino didampingi Wakapolrestabes Medan, AKBP Yudhi dan Kasubbag Humas Kompol Riama, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga: Tersangka Pencurian Handphone Melahirkan Bayi Perempuan, Polisi Bertindak Cepat