Menurut dia, pemilihan di Munas KAHMI bersifat one vote on delegation. Setiap pengurus Majelis Wilayah dan Majelis Daerah memiliki satu suara dan pemilihan presidium akan dilaksanakan melalui e-voting.
"Tidak manual lagi. Hal ini sejalan dengan perkembangan budaya organisasi KAHMI yang memasuki era digital. Dengan demikian proses penghitungan dan pemilihan presidium akan berjalan dalam waktu singkat dan menyenangkan," Kata Viva Yoga Mauladi yang juga salah satu Presidium Nasional ini.
Tim seleksi calon Presidium MN KAHMI antara lain Prof Dr Laode M Kamaluddin selaku Ketua dan merangkap anggota, Dr Abidinsyah Siregar, DHSM., MBA, M.Kes selaku Sekretaris dan merangkap anggota, Dr Nazaruddin Nasution, SH.,MH, selaku Anggota, Prof Dr Nurhayati Djamas, Selaku Anggota, Prof Dr R Siti Zuhro, MA Selaku Anggota, Prof Dr Asep Syarifuddi selaku anggota dan Dr Hamdan Zoelva, SH., MH selaku anggota.
Dalam rapat SC Munas KAHMI juga telah ditetapkan kriteria dan syarat calon presidium KAHMI.
Ada beberapa kriteria antara lain anggota biasa KAHMI, berkomitmen penuh menjalankan tugas sebagai presidium selama lima tahun, memiliki integritas dan kapabilitas sebagai pemimpin organisasi, menjaga marwah organisasi dengan tidak melakukan politik uang dan jika terbukti maka akan gugur, sesuai dengan komposisi warga KAHMI yang mencerminkan unsur kademisi/profesional/birokrasi, wirausaha, dan politisi akan dipilih secara proporsional.
