Selain kriteria tersebut, calon anggota presidium juga harus memenuhi beberapa syarat.
Pertama, Berumur sekurang-kurangnya 40 tahun saat pencalonan dan berdomisili di kawasan Jabodetabeksekar (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Serang dan Karawang) dengan dibuktikan foto copy KTP.
Kedua menyampaikan biodata dan pandangannya tentang KAHMI ke depan baik tulisan, lisan dan video.
Ketiga, menyampaikan sertifikat atau tanda bukti formal pernah mengikuti perkaderan HMI, dan pernah aktif dalam pengurusan HMI, dan atau pernyataan kesaksian dari ketua umum HMI dan atau sekretaris umum HMI pada tingkatan kepengurusannya.
Baca Juga: 1500 Pengurus PKN Hadiri Rakernas Perdana di Jakarta
