Baca Juga: Bawaslu: ASN Terlibat Politik Praktis Karena Ingin Naik Jabatan

Sementara menurut Pasal 4 ayat (15) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil larangan ASN yaitu memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah, dengan cara: terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah; menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Namun, kenetralan tersebut menjadi ambigu dikarenakan ASN juga merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih ataupun dipilih sesuai dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: "Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Sebagai antisipasi kewaspadaan gangguan netralitas ASN dalam pemilu 2024, Dosen FISIP Universitas Brawijaya Wawan Sobari mengatakan bahwa banyaknya asumsi perubahan lingkungan komunikasi politik di era digital menjadikan media sosial sebagai salah satu sumber pelanggaran netralitas ASN. (B-Adv)

Penulis: Sigit Purnomo