Dia menegaskan bahwa calon anggota KPPS harus memenuhi beberapa kriteria penting, termasuk memiliki independensi, tidak tergabung dalam tim sukses pasangan calon tertentu, dan bukan anggota partai politik.
KPU juga akan menelusuri rekam jejak calon anggota KPPS, dan jika terbukti melanggar ketentuan, mereka akan diberhentikan.
Koordinasi Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Mayarakat dan SDM KPU Kendari, Arwah, menjelaskan bahwa sebanyak 3.750 anggota KPPS akan direkrut untuk bertugas di 525 tempat pemungutan suara (TPS), yang terdiri dari 520 TPS umum dan 5 TPS khusus di Kota Kendari.
“Proses perekrutan akan melalui beberapa tahap, termasuk seleksi administrasi untuk memastikan bahwa calon anggota KPPS tidak terlibat dalam politik praktis. Kami akan memeriksa apakah mereka terdaftar dalam sistem politik, dan jika ya, mereka tidak akan diterima sebagai anggota KPPS,” jelas Arwah.
Baca Juga: DLHK Kendari Inisiasi Ubah Sampah Menjadi Produk Bernilai Ekonomis
