BUTON UTARA, TELISIK.ID - Inspektorat Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak agar menerbitkan hasil temuan mantan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Butur.

Desakan itu disampaikan Ketua Lembaga Pemerhati Infrastruktur Pedesaan (LPIP), Zardoni.

Hal tersebut, karena Zardoni menanggapi Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Di mana kata Zardoni, salah satu pasal dalam Perbup tersebut mengatakan, setiap bakal calon kepala desa harus melampirkan surat keterangan bebas temuan.

Pasal 37 huruf K dalam Perbup tersebut berbunyi, "Surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat daerah bagi Pegawai Negeri Sipil, kepala desa atau mantan kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD".