JAKARTA, TELISIK.ID - Jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akan meniadakan kembali 10 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di 5 wilayah Kota Jakarta.
Pemberlakuan ini sebagai tindak lanjut dari kebijakan penarikan rem darurat (Emergency Brake Policy) dengan menetapkan PSBB di ibu kota mulai 14 September 2020.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, hal tersebut diterapkan untuk menekan angka penularan COVID-19 yang semakin tinggi di Jakarta.
"Seiring dengan peningkatan jumlah kasus positif COVID-19 di Jakarta, maka pelaksanaan Kawasan Khusus Pesepeda mulai tanggal 13 September 2020 ditiadakan. Diimbau bagi warga yang ingin berolahraga agar tetap menjaga kebugaran, untuk dapat berolahraga di rumah masing-masing," kata Syafrin di Jakarta, Sabtu (12/9/2020).
Secara lebih khusus, Syafrin kembali menegaskan hal yang tidak boleh disepelekan masyarakat adalah menghindari kerumunan yang dapat menjadi sumber penularan. Tetap di rumah masih menjadi pilihan terbaik untuk saat ini.
