Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Tingkatkan Fungsi Humas

Menurutnya, ASN harus mengambil sikap netral sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Yasonna juga menguraikan strategi untuk menjaga netralitas, profesionalitas, dan integritas pegawai, termasuk internalisasi pada apel pagi-sore dan sosialisasi melalui media cetak dan sosial.

Satu strategi kunci adalah pembentukan Tim Internal yang bertugas mengawasi netralitas pegawai. "Melakukan pengawasan terhadap pegawai sebelum, selama, dan sesudah masa pemilu dan pemilihan agar tetap menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Baca Juga: Tingkatan Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa, Kemenkumham Sulawesi Tenggara Gelar Bimtek

Yasonna menambahkan, berdasarkan Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, ada bentuk-bentuk pelanggaran netralitas pegawai yang perlu dihindari, seperti memasang spanduk terkait calon, sosialisasi media sosial terkait calon, dan menjadi anggota parpol.