"Apabila terjadi pelanggaran, akan ada sanksi sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 20 tahun 2017 ataupun sanksi disiplin. Ini bisa berupa pemberhentian dengan tidak hormat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS," tegasnya.
Dengan adanya peringatan ini, diharapkan ASN Sulawesi Tenggara dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas Pemilu 2024 demi terwujudnya proses pemilu yang adil dan demokratis. (B-Adv)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
