JAKARTA, TELISIK.ID - Peraturan baru jaminan hari tua (JHT) yang bisa dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan di usia 56 tahun, tuai polemik.
Mengutip Suara.com - jaringan Telisik.id, aturan tersebut diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Peraturan Menaker Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam aturan itu dijelaskan, manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.
Sementara berkaitan dengan usia, aturan itu menyebut dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.
Aturan baru tersebut berbeda dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang mengatur manfaat JHT. Di mana, JHT bisa langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.
