Alhasil, terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu pun memantik protes dari kalangan buruh.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) misalnya, menyebut aturan JHT yang baru itu merupakan bentuk penindasan baru terhadap buruh.

Baca Juga: Awal Maret 2022, Kemenkes Prediksi Terjadi Lonjakan Omicron

Pasalnya, dengan aturan baru tersebut, buruh tak bisa leluasa memanfaatkan dana JHT mereka walaupun baru terkena PHK.

"Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya," ucap Presiden KSPI Said Iqbal, dikutip dari cnnindonesia.com.