KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemilik kapal cepat Ekspress Bahari 88, PT Belibis Putra (BP) wajib memenuhi syarat yang diajukan Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Utara (Kolut).

Syarat tersebut yakni menyediakan armada yang terbuat dari aluminium jika masih ingin berlayar di Kolut.

Permintaan Pemda Kolut ini merupakan syarat yang telah diajukan ke penyedia jasa transportasi laut tersebut, sebelum mereka memperoleh izin operasional dan resmi berlayar 25 Agustus 2021 lalu.

Syarat yang telah ditetapkan kedua belah pihak itu, berlaku sejak kapal jenis fiber tersebut mulai menjajaki rute barunya, pulang pergi (PP) Pelabuhan Tobaku, Kolaka Utara menuju Pelabuhan Bangsala, Siwa, Kabupaten Wajo.

"Selama enam bulan terhitung sejak pertama kali mereka operasi, pihak perusahaan masih boleh menggunakan armada yang terbuat dari fiber. Namun, setelah itu mereka wajib menggantinya dengan armada yang terbuat dari aluminium," kata Kadis Perhubungan, Kolaka Utara, Jumat (19/11/2021).