JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah memberikan berbagai kemudahan untuk calon investor yang berminat untuk menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satunya adalah penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) hingga 10 tahun.
Ini lebih lama dari ketentuan yang ada di mana izin tinggal paling lama untuk pekerjaan selama 5 tahun dan dapat diperpanjang berlaku untuk tenaga kerja asing di kawasan ekonomi khusus (KEK).
Aturan mengenai TKA tertuang dalam pasal 22-23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Baca Juga: Buntut Kebakaran Erick Thohir Copot Direktur Penunjang Bisnis Pertamina, Bukan Orang Sembarangan
Pada ayat (1) pasal 22 ditetapkan, Pelaku Usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara dapat mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
