JAKARTA, TELISIK.ID - Dengan alasan efisiensi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membubarkan 10 lembaga negara nonstruktural.
Hal tersebut diketahui setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 tentang Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 November 2020 tersebut, diterbitkan dengan pertimbangan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional.

