Pendanaan untuk pelaksanaan proses pengalihan itu, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Keturunan Nabi Muhammad, Ini Silsilahnya

Dengan berlakunya Perpres ini, maka peraturan perundangan berikut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, yaitu:

1. Perpres Nomor 16 Tahun 2005 tentang Dewan Riset Nasional;

2. Perpres Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan;