Namun, Ketika terjadi kenaikan harga CPO dipasar dunia, dimana perusahaan industri minyak sawit mentah, membeli bahan tandan buah segar dengan harga yang mengikuti standar internasional, maka jika mengikuti ketentuan Kepmendag No.129 tahun 2022 yang mengatur tentang DMO dan DPO tersebut, akan menyebabkan perusahaan merugi mengingat biaya produksi memang tinggi.
Disisi lain peusahaan Industri minyak sawit mentah pun tidak bisa disalahkan sepenuhnya, karena jika merujuk pada peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018 harga tandan buah segar menginduk kepada harga minyak sawit mentah bukan pada harga ketentuan berdasar Domestik Price Obligation (DPO).
Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng
Melihat dan membaca regulasi yang ada, agar tidak terjadi lagi persoalan kelangkaan minyak goreng yang membuat kegaduhan baru, maka pembenahan dan sikronisasi kebijakan antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian dalam pengaturan tata kelola industri minyak sawit, wajib segera dilakukan dan dirumuskan.
Jika melihat realitas terjadi, dengan Kepmendag No.129 tahun 2022 yang mengatur tentang DMO dan DPO telah di cabut dan diganti dengan Kepmendag No.170 tahun 2022 tertanggal 9 Maret 2022 tentang pengaturan DMO dan DPO, maka kedepan ini dapat menjadi jaminan bahwa tidak terulangnya lagi peristiwa kelangkaan minyak goreng tersebut.
