Dari uraian di atas dapat kita telusuri, bahwa ternyata soal kelangkaan minyak goreng di pasar, bukan karena soal distribusi, juga bukan karena tidak tersedianya persediaan minyak goreng di perusahaan industri minyak sawit, tapi hanya soal “Kreatif” cara pengusaha merespon terjadinya kenaikan harga di pasar dunia dengan kesenjangan regulasi yang belum menjawab realitas yang ada.
Ini terbukti, ketika ketentuan HET dicabut, sekarang minyak goreng ada di toko-toko, sekali pun terjadi kenaikan lebih dari 70 % terhadap harga sebelum krisis minyak goreng terjadi.
Jadi tidak heran ketika Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), mengatakan bahwa Tim Investigasi KPPU telah menemukan satu barang bukti terkait laporan dugaan kartel, penetapan harga, dan penguasaan pasar minyak goreng terhadap 8 perusahaan yang menguasai 70 persen pangsa pasar minyak goreng.
Jokowi Melengkung tapi Tidak Patah
Merespon Langkah “kreatif” perusahaan industri sawit yang menyebabkan terjadinya kegaduhan akibat kelangkaan minyak goreng, di satu sisi pemerintah mencabut ketentuan HET minyak goreng, tapi disisi lain pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan No 23/PMK.05/2022 tertanggal 17 Maret 2022 menaikkan pungutan ekspor (dan bea keluar) CPO dari maksimum US$375 per ton menjadi US$675 per ton.
